ANGGARAN DASAR
LEMBAGA DAKWAH KAMPUS AT-THABRANI
UNIVERSITAS TABRANI
MUQADDIMAH
Dakwah adalah kewajiban asasi bagi setiap muslim yang harus senantiasa ditegakkan syiarnya, dimantapkan keberadaannya, dan ditata gerak kelembagaannya. Aktualisasi dakwah bagi setiap muslim akan menentukan identitas dan kualitas keislaman seorang muslim.
Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.(QS, Muhammad;7)
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS,Ali Imran;103)
Dalam tatanan masyarakat kampus, dakwah menjadi semakin penting mengingat kampus adalah institusi penyiapan kader umat. Pada kondisi ini dakwah diharapkan memberikan tuntunan bagi insan kampus dalam mencapai cita-cita manusia seutuhnya. Manusia yang mempunyai keberpihakan tinggi kepada nilai-nilai Ilahiyah, kepekaan sosial terhadap permasalahan ummat, dan kemampuan profesional dalam bidang yang ditekuninya. Kader seperti inilah yang akan membawa kearah tatanan masyarakat tauhid, adil makmur, sejahtera dalam limpahan ampunan dan ridlo Allah.
Beranjak dari kesadaran akan kewajiban dakwah bagi setiap individu muslim serta urgensi dakwah dalam kehidupan masyarakat kampus, dengan semata mengharap ridho Allah SWT, maka didirikanlah Lembaga Dakwah Kampus (LDK) At-Thabrani sebagai lembaga pembinaan Syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam) dan menyiarkan dakwah dengan berdasarkan aqidah Islamiyah.
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Lembaga Dakwah Kampus (LDK) At-Thabrani Universitas Tabrani adalah kesatuan dari mahasiswa muslim Universitas Tabrani yang mempunyai keyakinan dan tujuan yang sama serta berhimpun secara harmonis dan fungsional dalam dakwah Islam:
1. LDK At-Thabrani Universitas Tabrani adalah bagian dari konstelasi struktural Universitas Tabrani secara keseluruhan, maka struktur vertikal LDK At-Thabrani Universitas Thabrani menyesuaikan dengan struktur kelembagaan Universitas Thabrani.
2. LDK At-Thabrani Unversitas Thabrani didirikan tanggal .
Pasal 2
Sumber nilai tertinggi LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah aqidah Islam. Setiap gerak dan aktifitasnya senantiasa terikat dengan hukum syara’.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3
1. LDK At-Thabrani Universitas Thabrani bertujuan:
1.
1. Menanamkan nilai-nilai Islam dan menegakkan syiar Islam menuju tercapainya individu muslim dan kehidupan yang Islami serta generasi yang diridhoi oleh Allah SWT.
2. Menggalang ukhuwah Islamiyah dikalangan umat Islam.
2. Sasaran dakwah LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah:
2.
1. Civitas Akademika Universitas Negeri Malang.
2. Masyarakat diluar butir (a) ayat 2 pada pasal ini.
BAB III
AMAL USAHA
Pasal 4
Amal usaha LDK At-Thabrani Universitas Thabrani:
a. Pembinaan Syakhshiyah Islamiyah.
b. Syi’ar Islam
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan tertingi LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah Hukum Syara’.
Pasal 6
Pelaksana kedaulatan adalah majelis pengurus LDK At-Thabrani Universitas Thabrani.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah mahasiswa muslim Universitas Thabrani dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Kekuasaan tertinggi berada ditangan Muktamar dan rapat anggota.
Pasal 9
Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh Ketua Umum yang dibantu oleh Majelis Pengurus seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
1. Perbendaharaan LDK At-Thabrani Universitas Thabrani terdiri dari keuangan, surat berharga, dan benda bergerak/tidak bergerak yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Keuangan LDK At-Thabrani Universitas Thabrani berasal dari:
a. Dana Rektorat
b. Iuran Majelis Pengurus
c. Bantuan/sumbangan/ donatur yang tidak mengikat.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan teknis organisasi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LDK AT-THABRANI UNIVERSITAS THABRANI
Periode: 2009-2010
BAB I
STATUS, HAK, DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Anggota LDK At-Thabrani Universitas Thabrani:
1. Jama’ah anggota adalah mahasiswa muslim yang:
1. Tercatat sebagai anggota.
2. Mengikuti secara aktif pembinaan yang berlaku.
2. Jama’ah Pengurus adalah jama’ah anggota yang telah dikukuhkan dengan SK. Rektor.
3. Jama’ah warga adalah jama’ah diluar ayat 1.
Pasal 2
Setiap jama’ah anggota memiliki hak:
1. Mengikuti semua kegiatan yang telah ditentukan.
2. Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tulisan.
3. Memilih dan atau dipilih.
Pasal 3
Setiap jama’ah anggota memiliki kewajiban:
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART yang berlaku.
2. Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Jama’ah warga berhak mengikuti semua kegiatan yang ditentukan.
BAB II
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 5
1. Setiap anggota berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan karena melanggar AD/ART dengan sengaja.
2. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum
3. Ketua umum terlebih dahulu memperingatkan secara tegas sebelum memberhentikan.
4. Mekanisme pemberhentian diatur dalam peraturan teknis organisasi.
BAB III
MUKTAMAR
Pasal 6
1. Muktamar bertujuan meminta pertanggungjawaban Ketua Umum, memilih Majelis Syuro, dan memilih Ketua Formatur.
2. Muktamar dilaksanakan satu tahun sekali.
3. Muktamar dilaksanakan untuk menyusun AD/ART.
4. Muktamar diikuti oleh jama’ah anggota yang diundang dan mendaftarkan diri sebagai peserta Muktamar.
5. Muktamar dipimpin oleh Majelis Syuro.
6. Tata tertib Muktamar dipersiapkan oleh Majelis Syuro.
7. Apabila dianggap penting, perlu adanya Muktamar Khusus.
BAB IV
Dewan PertimbangAN Organisasi
Pasal 7
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah Dewan Independen yang anggotanya berasal dari unsur mantan Majelis Pengurus.
Pasal 8
Dewan Pertimbangan Organisasi bertugas:
1. Memberi nasehat, saran maupun usulan baik diminta maupun tidak kepada majelis pengurus, termasuk menyampaikan aspirasi dari anggota dan warganya.
2. Dewan Pertimbangan Organisasi bersidang sedikitnya dua kali dalam satu periode.
3. Dewan Pertimbangan Organisasi dapat mengadakan rapat bersama majelis pengurus guna membahas situasi kepengurusan, atas permintaan Dewan Pertimbangan Organisasi maupun majelis pengurus.
4. Dewan Pertimbangan Organisasi berhak memberhentikan Ketua Umum melalui Muktamar Khusus dengan mengetahui setengah lebih dari pengurus.
Pasal 9
Masa keanggotaan Dewan Pertimbangan Organisasi dua periode kepengurusan.
Pasal 10
Keanggotaan dapat hilang karena mengundurkan diri atau diberhentikan oleh ketua Dewan Pertimbangan Organisasi karena tidak menjalankan tugas.
Pasal 11
Syarat-syarat anggota Dewan Pertimbangan Organisasi adalah mantan majelis pengurus LDK At-Thabrani Universitas Thabrani yang masih memiliki kesempatan kuliah sedikitnya satu tahun bagi ketua dan anggota.
Pasal 12
Ketua Majelis Syuro adalah ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).
BAB V
MAJELIS PENGURUS
Pasal 13
1. Amanah kepengurusan dijalankan oleh Majelis Pengurus dengan masa jabatan satu tahun dan bertanggung jawab pada anggota melalui Muktamar.
2. Jumlah dan susunan Majelis Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan
BAB VI
PEMBINA
Pasal 14
Pembina LDK At-Thabrani Universitas Thabrani sesuai dengan struktur kelembagaan di Universitas Thabrani.
BAB VII
STUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi LDK At-Thabrani Universitas Thabrani (terlampir)
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
1. Perbendaharaan LDK At-Thabrani terdiri dari keuangan, surat berharga, dan benda bergerak/tidak bergerak
2. Keuangan LDK At-Thabrani Universitas Thabrani berasal dari:
a. Dana Rektorat.
b. Iuran Majelis Pengurus.
c. Bantuan/sumbangan/donatur yang tidak mengikat.
3. Keuangan diperoleh dari infaq dan usaha lain yang halal serta tidak mengikat.
4. Cara memperoleh dan mengelola administrasi dan perbendaharaan seperti ayat 1 diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Pengurus.
5. Segala pengelolaan keuangan diatur tersendiri dalam kebijakan Majelis Pengurus.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah melalui Muktamar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
pelaksanaan teknis organisasi.
UNIVERSITAS TABRANI
MUQADDIMAH
Dakwah adalah kewajiban asasi bagi setiap muslim yang harus senantiasa ditegakkan syiarnya, dimantapkan keberadaannya, dan ditata gerak kelembagaannya. Aktualisasi dakwah bagi setiap muslim akan menentukan identitas dan kualitas keislaman seorang muslim.
Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.(QS, Muhammad;7)
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS,Ali Imran;103)
Dalam tatanan masyarakat kampus, dakwah menjadi semakin penting mengingat kampus adalah institusi penyiapan kader umat. Pada kondisi ini dakwah diharapkan memberikan tuntunan bagi insan kampus dalam mencapai cita-cita manusia seutuhnya. Manusia yang mempunyai keberpihakan tinggi kepada nilai-nilai Ilahiyah, kepekaan sosial terhadap permasalahan ummat, dan kemampuan profesional dalam bidang yang ditekuninya. Kader seperti inilah yang akan membawa kearah tatanan masyarakat tauhid, adil makmur, sejahtera dalam limpahan ampunan dan ridlo Allah.
Beranjak dari kesadaran akan kewajiban dakwah bagi setiap individu muslim serta urgensi dakwah dalam kehidupan masyarakat kampus, dengan semata mengharap ridho Allah SWT, maka didirikanlah Lembaga Dakwah Kampus (LDK) At-Thabrani sebagai lembaga pembinaan Syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam) dan menyiarkan dakwah dengan berdasarkan aqidah Islamiyah.
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Lembaga Dakwah Kampus (LDK) At-Thabrani Universitas Tabrani adalah kesatuan dari mahasiswa muslim Universitas Tabrani yang mempunyai keyakinan dan tujuan yang sama serta berhimpun secara harmonis dan fungsional dalam dakwah Islam:
1. LDK At-Thabrani Universitas Tabrani adalah bagian dari konstelasi struktural Universitas Tabrani secara keseluruhan, maka struktur vertikal LDK At-Thabrani Universitas Thabrani menyesuaikan dengan struktur kelembagaan Universitas Thabrani.
2. LDK At-Thabrani Unversitas Thabrani didirikan tanggal .
Pasal 2
Sumber nilai tertinggi LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah aqidah Islam. Setiap gerak dan aktifitasnya senantiasa terikat dengan hukum syara’.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3
1. LDK At-Thabrani Universitas Thabrani bertujuan:
1.
1. Menanamkan nilai-nilai Islam dan menegakkan syiar Islam menuju tercapainya individu muslim dan kehidupan yang Islami serta generasi yang diridhoi oleh Allah SWT.
2. Menggalang ukhuwah Islamiyah dikalangan umat Islam.
2. Sasaran dakwah LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah:
2.
1. Civitas Akademika Universitas Negeri Malang.
2. Masyarakat diluar butir (a) ayat 2 pada pasal ini.
BAB III
AMAL USAHA
Pasal 4
Amal usaha LDK At-Thabrani Universitas Thabrani:
a. Pembinaan Syakhshiyah Islamiyah.
b. Syi’ar Islam
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan tertingi LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah Hukum Syara’.
Pasal 6
Pelaksana kedaulatan adalah majelis pengurus LDK At-Thabrani Universitas Thabrani.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota LDK At-Thabrani Universitas Thabrani adalah mahasiswa muslim Universitas Thabrani dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Kekuasaan tertinggi berada ditangan Muktamar dan rapat anggota.
Pasal 9
Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh Ketua Umum yang dibantu oleh Majelis Pengurus seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
1. Perbendaharaan LDK At-Thabrani Universitas Thabrani terdiri dari keuangan, surat berharga, dan benda bergerak/tidak bergerak yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Keuangan LDK At-Thabrani Universitas Thabrani berasal dari:
a. Dana Rektorat
b. Iuran Majelis Pengurus
c. Bantuan/sumbangan/ donatur yang tidak mengikat.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan teknis organisasi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LDK AT-THABRANI UNIVERSITAS THABRANI
Periode: 2009-2010
BAB I
STATUS, HAK, DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Anggota LDK At-Thabrani Universitas Thabrani:
1. Jama’ah anggota adalah mahasiswa muslim yang:
1. Tercatat sebagai anggota.
2. Mengikuti secara aktif pembinaan yang berlaku.
2. Jama’ah Pengurus adalah jama’ah anggota yang telah dikukuhkan dengan SK. Rektor.
3. Jama’ah warga adalah jama’ah diluar ayat 1.
Pasal 2
Setiap jama’ah anggota memiliki hak:
1. Mengikuti semua kegiatan yang telah ditentukan.
2. Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tulisan.
3. Memilih dan atau dipilih.
Pasal 3
Setiap jama’ah anggota memiliki kewajiban:
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART yang berlaku.
2. Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Jama’ah warga berhak mengikuti semua kegiatan yang ditentukan.
BAB II
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 5
1. Setiap anggota berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan karena melanggar AD/ART dengan sengaja.
2. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum
3. Ketua umum terlebih dahulu memperingatkan secara tegas sebelum memberhentikan.
4. Mekanisme pemberhentian diatur dalam peraturan teknis organisasi.
BAB III
MUKTAMAR
Pasal 6
1. Muktamar bertujuan meminta pertanggungjawaban Ketua Umum, memilih Majelis Syuro, dan memilih Ketua Formatur.
2. Muktamar dilaksanakan satu tahun sekali.
3. Muktamar dilaksanakan untuk menyusun AD/ART.
4. Muktamar diikuti oleh jama’ah anggota yang diundang dan mendaftarkan diri sebagai peserta Muktamar.
5. Muktamar dipimpin oleh Majelis Syuro.
6. Tata tertib Muktamar dipersiapkan oleh Majelis Syuro.
7. Apabila dianggap penting, perlu adanya Muktamar Khusus.
BAB IV
Dewan PertimbangAN Organisasi
Pasal 7
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah Dewan Independen yang anggotanya berasal dari unsur mantan Majelis Pengurus.
Pasal 8
Dewan Pertimbangan Organisasi bertugas:
1. Memberi nasehat, saran maupun usulan baik diminta maupun tidak kepada majelis pengurus, termasuk menyampaikan aspirasi dari anggota dan warganya.
2. Dewan Pertimbangan Organisasi bersidang sedikitnya dua kali dalam satu periode.
3. Dewan Pertimbangan Organisasi dapat mengadakan rapat bersama majelis pengurus guna membahas situasi kepengurusan, atas permintaan Dewan Pertimbangan Organisasi maupun majelis pengurus.
4. Dewan Pertimbangan Organisasi berhak memberhentikan Ketua Umum melalui Muktamar Khusus dengan mengetahui setengah lebih dari pengurus.
Pasal 9
Masa keanggotaan Dewan Pertimbangan Organisasi dua periode kepengurusan.
Pasal 10
Keanggotaan dapat hilang karena mengundurkan diri atau diberhentikan oleh ketua Dewan Pertimbangan Organisasi karena tidak menjalankan tugas.
Pasal 11
Syarat-syarat anggota Dewan Pertimbangan Organisasi adalah mantan majelis pengurus LDK At-Thabrani Universitas Thabrani yang masih memiliki kesempatan kuliah sedikitnya satu tahun bagi ketua dan anggota.
Pasal 12
Ketua Majelis Syuro adalah ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).
BAB V
MAJELIS PENGURUS
Pasal 13
1. Amanah kepengurusan dijalankan oleh Majelis Pengurus dengan masa jabatan satu tahun dan bertanggung jawab pada anggota melalui Muktamar.
2. Jumlah dan susunan Majelis Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan
BAB VI
PEMBINA
Pasal 14
Pembina LDK At-Thabrani Universitas Thabrani sesuai dengan struktur kelembagaan di Universitas Thabrani.
BAB VII
STUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi LDK At-Thabrani Universitas Thabrani (terlampir)
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
1. Perbendaharaan LDK At-Thabrani terdiri dari keuangan, surat berharga, dan benda bergerak/tidak bergerak
2. Keuangan LDK At-Thabrani Universitas Thabrani berasal dari:
a. Dana Rektorat.
b. Iuran Majelis Pengurus.
c. Bantuan/sumbangan/donatur yang tidak mengikat.
3. Keuangan diperoleh dari infaq dan usaha lain yang halal serta tidak mengikat.
4. Cara memperoleh dan mengelola administrasi dan perbendaharaan seperti ayat 1 diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Pengurus.
5. Segala pengelolaan keuangan diatur tersendiri dalam kebijakan Majelis Pengurus.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah melalui Muktamar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
pelaksanaan teknis organisasi.
1 komentar:
siapa yang buat ni
Posting Komentar