Oleh Abdul-Kareem
Pada bulan Maret
2009, dua orang wanita jurnalis AS, Euna Lee dan Laura Ling ditangkap oleh penjaga perbatasan Korea Utara ketika sedang membuat laporan untuk Current TV yang berbasis di California. Mereka kemudian diadili dan dihukum 12 tahun penjara karena “tindakan bermusuhan” dan masuk secara ilegal ke Korea Utara. Setelah mereka dipenjara, Amerika dengan tak kenal lelah bekerja untuk membebaskan para wanita itu dan pada bulan Agustus 2009 mantan Presiden AS Bill Clinton berbicara dengan Presiden Korea Utara Kim Jong Il mengenai masalah itu. Pertemuan itu membuahkan hasil dan kedua wanita itu kemudian dibebaskan.
Pada bulan Maret 2003, seorang wanita juga ditangkap dan dipenjarakan. Namanya Aafia Siddiqui. Seperti halnya wartawan AS itu, ia juga seorang wanita yang belajar dan bekerja di Amerika dan ketiga anaknya memiliki kewarganegaraan Amerika. Tapi berbeda dengan para jurnalis Amerika Serikat tadi yang ditangkap enam tahun kemudian, ia adalah seorang Muslim dan ia tidak mempunyai pemimpin yang mau mengurusi permasalahannya.
Inilah kisahnya…
Dr. Aafia Siddiqui lahir di Karachi, Pakistan, tanggal 2 Maret 1972. Dia adalah salah seorang dari tiga anak Mohammad Siddiqui, seorang dokter yang mendapat pelatihan di Inggris, dan Ismet. Dia adalah ibu dari tiga orang anak dan juga seorang penghapal (hafiz) Quran. Aafia dan ketiga anaknya itu ditangkap oleh agen intelijen Pakistan pada bulan Maret 2003 dan diserahkan kepada orang-orang Amerika di Afghanistan di mana dia dipenjarakan di Bagram dan dia berulang kali diperkosa, disiksa dan dilecehkan selama bertahun-tahun. Sebuah laporan yang ditulis dalam bahasa Urdu di media Pakistan pada waktu itu mengatakan bahwa Aafia dan ketiga anaknya terlihat sedang ditangkap oleh pihak berwenang Pakistan dan dibawa ke tahanan.
Moazzam Begg, dan beberapa mantan tawanan dari Amerika melaporkan bahwa seorang tahanan perempuan, bernama “tawanan 650″, ditangkap di Pangkalan Udara Bagram di Afghanistan. Yvonne Ridley dari Cageprisoners.com menulis tentang “tawanan 650″ itu (Aafia), penyiksaan dan pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan berulang-ulang selama lebih dari empat tahun.
“Jeritan yang tidak berdaya wanita (ini ) yang dilakukan dengan siksaan itu bergema di penjara itu sehingga memaksa tahanan-tahanan lain terus melakukan mogok makan.” Yvonne menyebutnya sebagai “perempuan beruban (karena) dia nyaris seperti hantu, seperti momok yang menangis dan terus berteriak yang menghantui orang-orang yang mendengarnya. Hal ini tidak akan pernah terjadi pada seorang wanita Barat.”
Baik pemerintah Pakistan maupun para pejabat AS di Washington menyangkal mengetahui tentang pemenjaraan Aafia sampai keberadaanya terungkap keluar dan mulai mendapat perhatian media. Tuduhan-tuduhan yang dibuat-buat kemudian diajukan terhadap dirinya bahwa ia terlibat dalam terorisme dan klaim yang menggelikan bahwa dia berhasil merebut senjata dari tentara AS dan menembaki perwira AS.
Pada tanggal 7 Agustus 2008 sebuah artikel di The News mengungkap beberapa perawatan yang didapatkan Aafia ketika dikenai tahanan sementara di Amerika.
* salah satu ginjalnya diambil
* giginya diambil
* hidungnya patah, dan dipasang kembali dengan posisi tidak semestinya
* Luka tembak yang baru didapatkannya ditutup dengan tidak layak, dengan darah yang mengalir, sehingga meninggalkan pakaiannya basah bersimbah dengan darah.
Pada tanggal 4 Agustus 2008, para jaksa federal di Amerika Serikat menegaskan bahwa Aafia Siddiqui telah diekstradisi ke AS dari Afghanistan di mana mereka mengatakan bahwa dia telah ditahan sejak pertengahan Juli 2008. Pemerintah AS menyatakan bahwa dia ditangkap oleh pasukan Afghan di luar kompleks gubernur Ghazni dengan membawa manual bahan peledak dan zat berbahaya yang dimasukkan dalam stoples tertutup. Mereka lebih lanjut menyatakan bahwa selama dia berada di tahanan dia menembaki para perwira AS (padahal tidak ada yang terluka) sementara dirinya lah yang terluka selama proses penahanan itu.
Pada tanggal 11 bulan Agustus, 2008, sebuah laporan dari Reuters menyebutkan bahwa ia muncul di sidang dengan kursi roda, dan bahwa para pengacara meminta hakim untuk memastikan bahwa ia menerima perawatan medis. Elizabeth Fink, salah seorang pengacaranya , mengatakan kepada Hakim:
“Dia telah ada di sini, pak hakim, selama satu minggu dan dia belum mendapatkan perawatan seorang dokter, meskipun mereka (pemerintah AS) tahu dia telah ditembak.”
Pengacara Aafia, Elizabeth Fink, itu mengatakan kepada seorang hakim federal di New York bahwa Aafia menunjukkan tanda-tanda bahwa ia telah dipenjara dan diperlakukan dengan tidak manusiawi selama jangka waktu yang panjang. Menurut dokumen-dokumen yang diungkap di pengadilan oleh Fink, Aafia mengatakan kepada staf penjara bahwa ia takut anaknya kelaparan dan disiksa, dan meminta mereka untuk mengambil jatah makanan dari nampannya dan kirimkan kepada anaknya di Afghanistan.
Pengacara lainnya, Elaine Whitfield Sharp, mengatakan, “Kami tidak tahu ia ada di Bagram untuk waktu yang lama. Itu adalah waktu yang lama. Menurut klien saya dia ada di sana selama bertahun-tahun dan ia ditahan di tempat tahanan Amerika; perlakuan terhadapnya mengerikan. “
Aafia masih berada dalam fasilitas penahanan AS di New York, kesehatannya yang buruk, adalah karena tindakan penggeledahan yang merendahkan dan memalukan terlihat setiap kali ia menerima kunjungan atau muncul di pengadilan. Dia kemudian menolak bertemu dengan pengacara. Telah dilaporkan bahwa dia mungkin menderita kerusakan otak dan bahwa sebagian ususnya mungkin telah dipotong. Pengacaranya mengatakan bahwa gejala-gejala yang ditunjukkannya mirip dengan penderita Penyakit Tekanan Mental Pasca Trauma (‘Post Traumatic Stress Disorder’).
Persidangan Aafia Siddiqui akan mulai minggu ini.
Karena ketiadaan Khilafah, dia bersama dengan setiap muslim lainnya di dunia pada hakekatnya tanpa kewarganegaraan dan sebagaimana adanya berita kenabian yang dibawa oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa kita seperti buih dan sampah yang dibawa turun oleh air yang deras.
“Orang-orang akan segera memanggil satu sama lain untuk menyerang kamu ketika mereka sedang makan dan mengundang yang lainnya untuk berbagi makanan.” Seseorang bertanya, “Apakah hal itu karena jumlah kami kecil pada waktu itu?” Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Tidak, pada waktu itu kamu banyak tetapi kamu akan seperti buih dan buih itu dibawa turun dengan air yang deras , dan Allah akan mengambil rasa takut kamu dari hati musuh kamu dan mencampakkan al-wahn ke dalam hatimu. ” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah al-wahn itu ?” Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” [HR Abu Dawud dan Ahmad]
Wahan lah yang menyebabkan pihak berwenang Pakistan untuk menculik dan menyerahkan perempuan Muslim itu kepada Amerika meskipun Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lain, sehingga ia tidak boleh menindas yang lain, juga tidak boleh menyerahkannya ke tangan seorang penindas. [Bukhari]
Wahan lah yang mencegah setiap penguasa di dunia Muslim untuk mengangkat telunjuknya untuk membantu melindungi kehormatan seorang perempuan dan membebaskan bukan hanya Aafia tetapi ribuan kaum Muslim yang dipenjara di Guantanamo, Bagram, dan pusat-pusat penahanan rahasia CIA meskipun Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata: “Sesungguhnya adalah wajib atas umat Islam untuk membebaskan tawanan mereka atau untuk membayar tebusan.”
Wahan lah yang menyebabkan para penguasa di dunia Muslim untuk memenjarakan, menyiksa dan menganiaya ratusan ribu Muslim yang tulus di ruang bawah tanah mereka meskipun Hakim bin Hisyam berkata; “Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata;” Allah akan menghukum orang-orang yang menghukum orang-orang di Dunia. ‘ “[Muslim]
Kita harus ingat bahwa kita tidak selalu tanpa kewarganegaraan. Ketika Negara Islam ada di masa lalu, kehormatan perempuan muslim dilindungi dan tahanan Muslim dibebaskan.
Pada zaman Nabi صلى الله عليه وسلم seorang tukang emas Yahudi Bani Qainuqa menganiaya kehormatan seorang perempuan Muslim dengan mengikat pinggir bajunya sehingga menyebabkan tubuhnya tersingkap. Saat itu, seorang pria Muslim kebetulan berada di sana dan membunuh orang Yahudi itu. Kemudian orang-orang Yahudi membalas dengan membunuh orang muslim itu. Keluarga pria itu memanggil kaum Muslim untuk membantu dan Nabi صلى الله عليه وسلم mengirimkan pasukan melawan mereka dan setelah 15 hari pengepungan seluruh suku Bani Qainuqa diusir dari Madinah.
Imam bin Atsir mencatat dalam kitab ‘Kamil’ kisah terkenal seorang wanita Muslim yang ditangkap oleh orang-orang Roma dan ditahan di tempat yang bernama ‘Amuriyyah. Tidak puas dengan hanya menangkapnya, mereka mencoba merampas kehormatannya juga. Karena ketakutan dan sendirian dia kemudian memanggil nama Khalifah, “[Ya Mu'tasim] Billah.” Seorang pria menyaksikan kejadian ini dan bergegas kepada Khalifah memberitahukan kepadanya tentang apa yang telah terjadi. Ketika ia mendengar penderitaan wanita ini ia menjawab dengan berani, “Labbaik [Saya di sini mendengar panggilan Anda].” Dia menyiapkan sebuah pasukan besar dan berangkat untuk berperang dan untuk menyelamatkan perempuan itu. Pasukan Mu’tasim kemudian menaklukkan musuh dan memasuki ‘Amuriyyah. Setelah menghancurkan benteng musuh, mereka datang kepada perempuan itu dan membebaskannya.
Khalifah Umar bin Abdul-Aziz mengirim surat kepada para tahanan perang Muslim di Konstantinopel. Dia mengatakan kepada mereka:
“Kamu menganggap dirimu sebagai tahanan perang. Padahal kamu bukan tahanan perang. Kamu terkunci di jalan Allah. Aku ingin kamu tahu bahwa setiap kali aku memberikan sesuatu kepada kaum Muslim, aku memberikan lebih banyak untuk keluarga kamu dan aku mengirimkan sekitar 5 dinar untuk setiap salah satu dari kamu dan seandainya bukan karena aku takut bahwa diktator Romawi akan mengambilnya dari kalian, aku akan mengirimkan lebih. Aku juga telah mengirim banyak untuk menjamin pembebasan setiap salah satu dari kalian tanpa memikirkan berapa biayanya. Jadi bersukacitalah! Assalamu Alaikum. “
Wahai Amerika dan sekutu-sekutunya!
Hari ini anda membunuh orang-orang kami, perempuan dan anak-anak kami, menyiksa dan memenjarakan kami dan mencuri sumber daya kami. Tapi Anda harus menyadari hal ini hanyalah sementara. Kebangkitan Islam adalah berjalan dengan cepat dan wahn perlahan-lahan pudar dengan adanya interaksi pemikiran Islam yang kuat. Anda tahu ini dan itulah sebabnya Anda memulai perang melawan teror dan mengapa Anda menghabiskan miliaran dolar untuk menduduki tanah kami.
Ketika pertolongan Allah SWT tiba dan negeri-negeri Muslim bersatu di bawah satu Khalifah, bukan lagi ilusi bahwa Khilafah akan memanfaatkan semua pusat politik, ekonomi dan militer untuk membebaskan tahanan muslim dan melindungi kehormatan para perempuan kami.
Sumber Berita [klik disini]
Selengkapnya...
Selasa, 19 Januari 2010
Siapa yang Akan Membebaskan Aafia Siddiqui?
Senin, 14 Desember 2009
ATASI HIV/AIDS DENGAN CARA ISLAM, BUKAN DENGAN CARA LIBERAL!
[Al-Islam 482] SATU Desember sudah sejak tahun 1998 diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia. Peringatan Hari AIDS Sedunia berawal dari Pertemuan Puncak Menteri-menteri Kesehatan dari 148 negara yang tergabung dalam WHO untuk Program Pencegahan AIDS pada 1 Desember 1988 di London, Inggris.
Tahun ini, di Tanah Air Hari AIDS Sedunia juga diperingati di sejumlah daerah dengan berbagai aksi. Di Semarang, misalnya, sejumlah unjuk rasa digelar. Mereka berharap masyarakat mewaspadai bahaya AIDS dan tak mengucilkan para penderita. Di Madiun Komite Penanggulangan AIDS (KPA) serta LSM Bambu Nusantara Madiun melakukan aksi bagi-bagi bunga, leaflet dan stiker ke pengguna jalan di kota dan kabupaten. Di Jawa Barat Peringatan Hari AIDS Sedunia dipusatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), yang dihadiri para wakil pemerintah kota/kabupaten serta lembaga swadaya masyarakat (Detik.com, 1/12).
Sampai sekarang, AIDS masih menempati peringkat keempat penyebab kematian terbesar di dunia. Menurut WHO (2009) jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 33,4 juta jiwa di seluruh dunia. Di Indonesia, kasus HIV/AIDS ditemukan pertama kali tahun 1986 di Bali. Departemen Kesehatan RI memperkirakan, 19 juta orang saat ini berada pada risiko terinfeksi HIV. Adapun berdasarkan data Yayasan AIDS Indonesia (YAI), jumlah penderita HIV/AIDS di seluruh Indonesia per Maret 2009, mencapai 23.632 orang. Dari jumlah itu, sekitar 53 persen terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun, disusul dengan kelompok usia 30-39 tahun sekitar 27 persen.
Adapun berdasarkan cara penularan, 75 hingga 85 persen HIV/AIDS ditularkan melalui hubungan seks, 5-10 persen melalui homoseksual, 5-10 persen akibat alat suntik yang tercemar terutama pengguna narkoba jarum suntik dan 3-5 persen tertular lewat transfusi darah.
Penanggulangan yang Salah-Kaprah
Selama ini, penanggulangan HIV/AIDS di dunia maupun di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Karena penyakit ini hingga sekarang belum ada obat untuk menyembuhkannya, area pencegahan adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan. Di antara program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: Kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional).
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ (seks yang aman) dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom juga dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mal-mal dan supermarket. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), telah lama diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.
Adapun Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril saat ini dilakukan dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Pembagian jarum suntik steril bahkan telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bagaimana hasilnya? Kenyataan berbicara, kondomisasi ini bukan hanya terbukti gagal mencegah penyebaran HIV/AIDS, namun malah menumbuhsuburkan wabah penyakit HIV/AIDS. Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC: United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS malah menjadi peringkat no. 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker.
Prof. Dr. Dadang Hawari (2002) pernah menuliskan hasil rangkuman beberapa pernyataan dari sejumlah pakar tentang kondom sebagai pencegah penyebaran HIV/AIDS antara lain sebagai berikut:
Efektivitas kondom diragukan (Direktur Jenderal WHO Hiroshi Nakajima, 1993).
Virus HIV dapat menembus kondom (Penelitian Carey [1992] dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA).
Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang; dalam keadaan meregang lebar pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Virus HIV sendiri berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV jelas dengan leluasa dapat menembus pori-pori kondom (Laporan dari Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995).
Jika para remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti mereka telah tersesatkan (V Cline [1995], profesor psikologi dan Universitas Utah, Amerika Serikat).
Prof. Dadang Hawari meyakini, dari data-data tersebut di atas jelaslah bahwa kelompok yang menyatakan kondom 100 persen aman merupakan pernyataan yang menyesatkan dan bohong (Republika, 13/12/2002).
Di sisi lain, strategi subsitusi pada hakikatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon (Hawari, D. , 2004). Selain itu, metadon tetap memiliki efek adiktif (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta, 2003).
Adapun pemberian jarum suntik steril kepada pengguna narkoba jarum suntik agar terhindar dari penularan HIV/AIDS juga merupakan strategi yang sangat tidak jelas. Memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia narkoba sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan narkoba. Apalagi para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril.
Seks Bebas: Cikal-Bakal HIV/AIDS
Infeksi HIV/AIDS pertama kali ditemukan di kalangan gay San Fransisco, tahun 1978. Selanjutnya AIDS merebak di kota-kota besar Amerika seperti New York, Manhattan juga di kalangan homoseksual. Inilah yang menjadi bukti bahwa penyakit berbahaya ini berasal dari kalangan berperilaku seks bebas dan menyimpang. Selanjutnya, budaya seks bebas pula yang menjadi sarana penyebaran virus HIV/AIDS secara cepat dan meluas di Amerika hingga ke seluruh penjuru dunia. Peranan seks bebas dalam penularan HIV/AIDS ini dibenarkan oleh laporan survey CDC Desember 2002.
Sementara itu, adanya kelompok ‘baik-baik’ (anak-anak, korban transfusi darah tercemar HIV dan tidak melakukan penyimpangan perilaku) yang kemudian tertular HIV/AIDS, tidaklah menunjukkan bahwa penyakit ini bukanlah penyakit akibat penyimpangan perilaku, karena pada hakikatnya tertularnya mereka yang ’baik-baik’ ini pun berawal dari ’dibiarkan dan dipeliharanya’ perilaku menyimpang (seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA) di tengah masyarakat. Karena itu, menurut dr. Faizatul Rosyidah dalam sebuah artikelnya, sungguh suatu kebodohan yang menyesatkan menyatakan bahwa “Masalah HIV hanyalah masalah medis semata yang tidak berkaitan dengan perilaku seks bebas” dengan menjadikan korban-korban tak bersalah tersebut sebagai dalih (Eramuslim, 1/12/2009).
Solusi Islam
Jelas, memerangi penyebaran HIV/AIDS yang mematikan ini bukanlah dengan metode liberal seperti yang selama ini diinformasikan kepada masyarakat, melainkan dengan cara Islam. Pertama: Dengan menerapkan aturan Sang Pencipta, Allah SWT, yang melarang seks bebas (perzinaan), kemaksiatan dan penggunaan khamr (termasuk narkoba). Tentang larangan zina, Allah SWT berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu perilaku keji dan jalan yang amat buruk (QS al-Isra’ [17]: 32).
Allah SWT juga memberlakukan hukuman yang amat keras bagi pelaku zina, yakni hukuman cambuk (Lihat: QS an-Nur [24]: 2). Nabi saw. bahkan memberlakukan hukuman rajam sampai mati atas pezina yang pernah menikah. Hukuman yang berat juga harus diberlakukan atas para pengguna narkoba. Selain memang barang haram, narkoba terbukti menjadi alat efektif dalam penyebarluasan HIV/AIDS.
Tanpa penerapan aturan hukum-hukum Allah ini, terbukti akibatnya sangat fatal. Pada April lalu Bkkbn online melansir hasil temuan penelitian mengenai seks bebas di kalangan remaja di 5 kota besar Indonesia yang cukup mengejutkan. Pada penelitian tersebut Jawa Barat diwakili kota Tasikmalaya dan Cirebon. Hasilnya, 17% remaja Tasik mengaku sudah melakukan seks pra nikah, dan 6,7 % remaja Cirebon mengaku penganut seks bebas. Sebelumnya, pada Juli-Desember 2006, Annisa Foundation juga pernah melakukan penelitian kepada 412 orang siswa SMP dan SMA di Cianjur. Hasilnya, lebih dari 42,3 persen pelajar perempuan di kota santri itu telah melakukan hubungan seks pra-nikah yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebagian dilakukan dengan lebih dari satu pasangan. Di Bandung temuan penelitian BKKBN menyebutkan, sekitar 21-30% remaja melakukan seks pra nikah, menyamai DKI Jakarta dan Jogjakarta.
Angka-angka fantastis terkait HIV/AIDS dan seks pra nikah ini tentu akan sebanding dengan angka penyebaran penyakit menular seksual di kalangan remaja (termasuk HIV/AIDS), penyalahgunaan narkoba (khususnya penggunaan melalui jarum suntik yang menjadi jalan penyebaran HIV/AIDS) dan tingginya kasus aborsi. Hingga September 2008, tercatat sekitar 4,56% pelajar Jawa Barat telah terinveksi HIV/AIDS. Adapun aborsi, dari 400 ribu kasus aborsi yang terjadi di Jawa Barat setiap tahun, separuhnya ditengarai dilakukan oleh remaja (Bkkbn.go.id). Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, bulan Maret lalu Pikiran Rakyat pernah melansir berita, bahwa remaja korban narkoba di Indonesia ada 1,1 juta orang atau 3,9 % dari total jumlah korban.
Kedua: Semua jenis industri seks bebas dan narkoba harus diberantas habis. Selain itu, tentu harus ada jaminan dari pemerintah mengenai lapangan pekerjaan yang layak dan halal bagi para pelaku bisnis haram tersebut.
Ketiga: mengubur akar persoalannya, yakni sekularisme dan liberalisme, kemudian menggantinya dengan akidah dan sistem Islam. Dalam hal ini, penerapan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan adalah keniscayaan. Sudah saatnya Pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini segera menerapkan seluruh aturan-aturan Allah (syariah Islam) secara total dalam seluruh aspek kehidupan, dalam institusi Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Hanya dengan itulah keberkahan dan kebaikan hidup—tanpa AIDS dan berbagai bencana kemanusiaan lainnya—akan dapat direngkuh dan ridha Allah pun dapat diraih. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Selengkapnya...
Sabtu, 10 Oktober 2009
Belgia Larang Penggunaan Jilbab

Pemerintah wilayah Flander, kawasan masyarakat Belgia berbahasa Belanda akhirnya melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah di wilayahnya.
Meski masyarakat muslim telah menggelar aksi protes keras menentang rencana larangan itu, namun pemerintah Flander bertekad menetapkannya. Dengan putusan ini, maka Belgia merupakan negara Eropa kedua setelah Perancis yang melarang mengenakan jilbab di sekolah.
Pemerintah Flander mengklaim, larangan itu diterapkan untuk mencegah munculnya diskriminasi antara pelajar muslim dan non-muslim. Namun sejatinya, justru larangan itulah yang merupakan bentuk nyata diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil, serta sangat kontradiktif dengan prinsip kebebasan berekpresi yang selama ini diagung-agungkan Barat. Ironisnya lagi, larangan itu juga mulai diterapkan di sebagian sekolah di wilayah Belgia berbahasa Perancis.
Pada dasarnya, larangan jilbab ini telah lama diterapkan di beberapa sekolah di wilayah Flander. Sebelumnya, pemerintah pusat Belgia memberikan otonomi kepada pihak sekolah untuk membebaskan ataukah melarang jilbab. Namun dengan disahkannya peraturan larangan jilbab ini, maka pihak sekolah di wilayah Flander tidak lagi punya wewenang dalam menetapkan kebijakannya soal jilbab.
Sejumlah analis menilai, larangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah Belgia merupakan bagian dari politik anti-Islam dan gejala islamophobia atau ketakutan terhadap Islam di Eropa. Politik diskriminatif ini mulai berkembang luas di kalangan pemerintah Barat sejak dekade belakangan.
Lewat beragam propaganda, pemerintah negara-negara Eropa berusaha mengesankan jilbab sebagai bentuk dari kekolotan dan ekstrimisme beragama. Mereka berupaya menyesuaikan ajaran Islam dengan tolak ukur budaya Barat. Suatu budaya yang identik mempromosikan cara berbusana vulgar dan mengeksploitasi tubuh perempuan.
Tingginya angka perceraian, banyaknya anak-anak yang lahir di luar nikah, dan kebebasan seks yang makin merajalela serta hancurnya bangunan keluarga sebagai institusi pendidikan yang paling mendasar merupakan sebagian dari contoh nyata krisis moral di kalangan masyarakat Barat.
Di mata Islam, jilbab diterapkan bukan untuk membatasi perempuan tapi justru merupakan bentuk penghargaan dan memberikan ruang gerak sosial yang lebih luas bagi kaum Hawa. Dengan mengenakan jilbab, perempuan akan merasa lebih nyaman dan dihargai saat beraktifitas di tengah masyarakatnya.
Sebaliknya gaya berbusana vulgar yang hanya memamerkan tubuh perempuan, justru menjadi pemicu munculnya beragam tindakan pelecehan terhadap kaum wanita. Karena itu, masyarakat non-muslim mesti menyadari bahwa filosofi diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah, sejatinya merupakan bentuk pemuliaan Islam terhadap posisi dan derajad perempuan. [cybersabili]
Selengkapnya...


